Andi Malarangeng Divonis 4 Tahun Penjara

Nina Suartika, Jurnalis
Jum'at 18 Juli 2014 15:29 WIB
Andi Malarangeng divonis empat tahun penjara (Ilustrasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Malarangeng 4 tahun penjara. Andi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.  
 
"Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan mayakinkan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
 
Andi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.
 
Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
 
Perbuatan Andi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
 
"Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan pernah menerima penghargaan bintang jasa utama dari pemerintah saat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum," kata Hakim Haswadi.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya