Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akhirnya.. Andi Mallarangeng Hirup Udara Bebas

CDB Yudistira , Jurnalis-Rabu, 19 Juli 2017 |16:30 WIB
Akhirnya.. Andi Mallarangeng Hirup Udara Bebas
A
A
A

BANDUNG - Politisi Partai Demokrat yang juga terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng, kini dapat menghirup udara bebas. Ia dibebaskan setelah menjalani masa hukuman, di Lapas Korupsi, Sukamiskin Bandung.

Dirinya dinyatakan bebas murni, pada Rabu (19/7/2017), setelah melewati massa cuti menjelang bebas.

"Pada hari ini saudara Andi ini selesai menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Setelah itu Andi dinyatakan bebas murni. Sehingga hari ini Andi menjadi warga yang bebas merdeka," kata Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Bandung, Budiana saat dikonfirmasi.

Sejak mendapat CMB pada tiga bulan kemarin, tercatat dari bulan April, terhadap Andi, pihak Lapas‎ melakukan pemantauan. Selama pemantauan, dirinya menunjukan perilaku yang baik.

"Yang bersangkutan selalu disiplin, makannya hari ini layak mendapatkan pengakhiran bimbingan," jelasnya.

Seperti diketahui, Andi‎ divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2014.  Andi sendiri resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis 17 Oktober 2013 pada proses penyidikan.‎  

Andi terbukti korupsi sebesar Rp2 miliar dan US$550.000 dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng Vonis Andi lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. (sym)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement