Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Andi Malarangeng Divonis 4 Tahun Penjara

Nina Suartika , Jurnalis-Jum'at, 18 Juli 2014 |15:29 WIB
Andi Malarangeng Divonis 4 Tahun Penjara
Andi Malarangeng divonis empat tahun penjara (Ilustrasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Malarangeng 4 tahun penjara. Andi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.  
 
"Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan mayakinkan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
 
Andi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.
 
Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
 
Perbuatan Andi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
 
"Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan pernah menerima penghargaan bintang jasa utama dari pemerintah saat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum," kata Hakim Haswadi.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement