JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Malarangeng 4 tahun penjara. Andi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
"Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan mayakinkan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Andi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.
Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Perbuatan Andi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan pernah menerima penghargaan bintang jasa utama dari pemerintah saat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum," kata Hakim Haswadi.
(Misbahol Munir)