JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng menyatakan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
"Saya mengerti dengan putusan yang dibacakan majelis hakim. Namun saya merasa hal itu belum memenuhi rasa keadilan saya. Karena itu saya menyatakan untuk banding," kata Andi usai mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Tim penasehat hukum Andi juga sepakat dengan keputusan kliennya yang menyatakan banding. Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dengan putusan hakim.
Andi Malarangeng divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(Susi Fatimah)