JAKARTA - DPR mendapat mandat dari rapat konsultasi untuk mengkaji perubahan nomenklatur perubahan kementerian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Malam ini, para pimpinan wakil rakyat itu langsung mulai pengkajiannya agar bisa segera memberikan pertimbangan.
"Tentunya setelah (rapat konsultasi) ini mulai nanti malam kita maraton barangkali di situ lengkap kalau dari surat Jokowi ada enam butir kan akan kita jawab," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2014).
Menurut Agus yang juga pimpinan rapat konsultasi dengan fraksi, pembahasan perlu segera dilakukan karena tidak ingin menghambat Jokowi dalam menyusun kabinetnya. Sehingga, dalam kurun waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sudah bisa memberikan pertimbangan. Karena jika tidak memberikan pertimbangan dianggap menyetujui.
"Target kita, Senin Insya Allah sudah bisa menjawab," tukasnya.