PBNU Tentang Sikap Mendagri

Nina Suartika, Jurnalis
Jum'at 07 November 2014 19:30 WIB
Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menentang rencana Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, terkait pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Meski sifatnya sementara, itu tidak boleh dilakukan,” kata Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU, Andi Najmi Fuaidi, di Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Andi menjelaskan, Indonesia adalah negara berketuhanan sebagaimana tertuang dalam sila pertama Pancasila. Jika nantinya benar dilakukan, pengosongan kolom agama di KTP merupakan kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila.

“Yang harus diperhatikan oleh Pemerintah, semua Undang Undang pasti merujuk ke Pancasila. Oleh karena itu tidak boleh ada kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila,” jelas Andi.

Lebih jauh Andi mengungkapkan, kebijakan pengosongan kolom agama di KTP sama artinya Pemerintah menolerir adanya kelompok masyarakat yang tidak mengenal Tuhan. Kondisi ini dikhawatirkan justru mengakibatkan gejolak sosial di masyarakat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya