Hanya Enam Agama yang Wajib Dicantumkan di KTP

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 13 November 2014 12:57 WIB
MUI Tolak Pengosongan Kolom Agama di KTP (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih jadi polemik. Bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) agama yang diakui di Indonesia wajib dicantumkan di KTP.
 

"Agama yang dicantumkan dalam KTP adalah enam agama yang diakui negara," kata Wakil Ketua MUI, Ma'ruf Amin di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).

Enam agama yang diakui di Indonesia yakni Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.

"Bagi pemeluk agama yang bukan merasa dari agama itu boleh dikosongkan dan data mereka dimuat dalam database administrasi kependudukan," jelasnya.

Jika Kementerian Dalam Negeri tetap ingin menghilangkan kolom agama dalam KTP, MUI dan ormas-ormas Islam akan menolak keras. MUI juga menolak daftar penambahan agama yang diakui di Indonesia.

"MUI dan Ormas Islam menolak menghilangkan kolom agama dalam KTP, menolak menambah agama baru selain enam agama, dan menolak menambah kolom aliran kepercayaan dalam KTP, selain enam agama tersebut," tutupnya.

(Tri Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya