"Agama yang dicantumkan dalam KTP adalah enam agama yang diakui negara," kata Wakil Ketua MUI, Ma'ruf Amin di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).
Enam agama yang diakui di Indonesia yakni Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.
"Bagi pemeluk agama yang bukan merasa dari agama itu boleh dikosongkan dan data mereka dimuat dalam database administrasi kependudukan," jelasnya.
Jika Kementerian Dalam Negeri tetap ingin menghilangkan kolom agama dalam KTP, MUI dan ormas-ormas Islam akan menolak keras. MUI juga menolak daftar penambahan agama yang diakui di Indonesia.
"MUI dan Ormas Islam menolak menghilangkan kolom agama dalam KTP, menolak menambah agama baru selain enam agama, dan menolak menambah kolom aliran kepercayaan dalam KTP, selain enam agama tersebut," tutupnya.
(Tri Kurniawan)