JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memberlakukan sistem regionalisasi untuk otoritas wilayah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.
"Kita akan berlakukan mulai Januari 2015," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan saat memberikan Pembekalan Teknis Pertanahan kepada 350 PPAT baru dari seluruh Indonesia di Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Saat ini, kata dia, sistem regionalisasi untuk membuka ruang kerja PPAT yang lebih luas selama ini hanya terdapat di wilayah kabupaten/kota. "Notaris merupakan mitra kerja pemerintah yang dibutuhkan untuk mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan atau pendaftaran hak atas tanahnya," terangnya.
Selain itu, menurutnya, kerja PPAT tidak boleh dibatasi faktor wilayah karena bekerja harus berdasarkan profesionalitas. "Sistem regionalitas juga akan mengefektifkan kerja PPAT dalam memberikan kepastian dan penegakan hukum, serta masalah pendaftaran status lahan tanah," tutup politisi Partai NasDem ini.
Nantinya, sistem regionalisasi kerja PPAT terdiri dari Sumatera bagian Utara meliputi Kepulauan Riau hingga Aceh, Sumatera bagian Selatan (Sumatera Selatan hingga Lampung), Jawa I (Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat), Jawa II (DI Yogyakarta dan Jawa Tengah) dan Jawa III (Jawa Timur).
Regional Bali bergabung NTB dan NTT, selanjutnya Papua Barat bersatu dengan Papua, Maluku dan Maluku Utara. Sedangkan regional Kalimantan dan Sulawesi sedang dikaji apakah digabung atau dibagi dua wilayah.
(Stefanus Yugo Hindarto)