Ini Profil Pollycarpus, Pembunuh Munir yang Bebas Bersyarat

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Minggu 30 November 2014 03:02 WIB
Ini Profil Pollcarpus, Pembunuh Munir yang Bebas (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, akhirnya bisa menghirup udara bebas. Mantan pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia ini keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung setelah menjalani masa tahanan delapan tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di atas pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004 silam.

Pria kelahiran Surakarta, Jawa Tengah, 26 Januari 1961 ini, ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 19 Maret 2004. Pembunuhan tersebut diduga dilakukan dengan cara memberikan racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam. Pollycarpus berada dalam satu pesawat dengan Munir. Polisi menduga bahwa ia bukanlah tersangka utama tetapi hanya berperan sebagai fasilitator.

Saat itu, suami dari Yosepha Hera tersebut sedang tidak bertugas, namun ia berada dalam satu pesawat dengan Munir. Kursi yang kemudian diduduki Munir adalah kursi yang sebenarnya untuk Pollycarpus. Dia menawarkan penggantian tempat duduk dengan Munir. Inilah yang menjadi salah satu alasan penangkapannya.

Jaksa Penuntut Umum  (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut Pollycarpus dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dan merencanakan pembunuhan Munir. Namun, ia divonis hukuman penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly mengatakan, Pollycarpus berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena sudah memenuhi persyaratan.

"Dia berhak (Pollycarpus)memperoleh pembebasan bersyarat. Karena sudah sesuai ketentuan," kata Yasona usai menghadiri pernikahan putra Panglima TNI, Jenderal Moeldoko di JI Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (29/11/2014) malam.

Politisi PDIP ini menambahkan, Pollycarpus mendapatkan pembebasan bersyarat sejak dua tahun yang lalu. Namun, ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi, sehingga pembebasan bersyaratnya menjadi tertunda.

"Karena ada beberapa hal, pembebasan bersyaratnya menjadi tertunda," pungkasnya.(fmi)

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya