Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut Pollycarpus dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dan merencanakan pembunuhan Munir. Namun, ia divonis hukuman penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly mengatakan, Pollycarpus berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena sudah memenuhi persyaratan.
"Dia berhak (Pollycarpus)memperoleh pembebasan bersyarat. Karena sudah sesuai ketentuan," kata Yasona usai menghadiri pernikahan putra Panglima TNI, Jenderal Moeldoko di JI Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (29/11/2014) malam.
Politisi PDIP ini menambahkan, Pollycarpus mendapatkan pembebasan bersyarat sejak dua tahun yang lalu. Namun, ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi, sehingga pembebasan bersyaratnya menjadi tertunda.
"Karena ada beberapa hal, pembebasan bersyaratnya menjadi tertunda," pungkasnya.(fmi)
(Dede Suryana)