Marwan Ja'far Keluarkan Lima Peraturan Perdesaan

Misbahol Munir, Jurnalis
Senin 22 Desember 2014 20:30 WIB
Marwan Ja'far keluarkan lima Peraturan Perdesaan
Share :

"Itu yang akan kami perjuangkan, kami minta direvisi. Paling tidak diperlukan dana Rp29 triliun atau satu desa mendapatkan dana sekitar Rp350 juta lebih," katanya.

"Saya berpesan kepada kepala desa agar pelaporan dana harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena, KPK akan mengawasi langsung dana ini. Kemudian, penggunaan dana tersebut juga harus disesuaikan dengan potensi masyarakat desa," ujar Menteri Marwan.

Dan yang perlu diingatkan, lanjut Marwan, adalah bagaimana tetap menguatkan sumber daya manusia.

"Nantinya akan ada pelatihan-pelatihan untuk penguatan sumber daya manusia masyarakat desa dan aparatur desa," papar dia.

Kemudian mengenai revisi dana Pembedayaan Masyarakat Desa (PMD), Marwan mengatakan, akan mengajukan revisi dari sebelumnya Rp9,07 triliun menjadi Rp29 triliun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya