"Kita akan ajukan revisi, dinaikkan menjadi Rp29 triliun. Dana PMD tersebut akan disalurkan ke 74.000 desa, sesuai dengan amanat UU Desa," ujarnya.
"Upaya peningkatan anggaran tersebut akan dibahas di DPR, setelah masa reses. Peningkatan anggaran akan fokus pada modal infrastruktur, pembangunan irigasi, dan sebagai modal operasi desa," katanya.
Jika alokasi dana tetap Rp9,07 triliun, maka setiap desa hanya mendapatkan Rp120 juta. Tetapi kalau alokasi dana PMD Rp29 triliun, Menteri Marwan mengatakan, maka setiap desa bisa mendapat alokasi dana sebesar Rp350 juta lebih.
"Dana tersebut, dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pembangunan pasar desa, dan lainnya," ujarnya.
Dengan kondisi keuangan itu, Marwan mengharapkan dana tersebut juga bisa dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.