JAKARTA - Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Polri, Kombes Ricky Purnama, mengungkapkan alasan red notice untuk bos minyak M Riza Chalid baru diterbitkan. Pasalnya, untuk menerbitkan red notice, harus melalui berbagai tahapan, termasuk pertimbangan perbedaan sistem penegakan kasus korupsi.
"Kebetulan ada sebuah perbedaan melihat persoalan korupsi antara kita, sistem yang berlaku di negara kita, dengan korupsi yang berlaku di negara-negara lain," ujarnya pada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Menurutnya, penerbitan red notice pada Riza Chalid membutuhkan waktu sampai 4 bulan lamanya karena ada mekanisme yang harus dilalui di Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis). Setiap usulan diajukan diasesmen, dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
"Sehingga, asesmen kasus MRC membutuhkan waktu yang lebih lama sehingga kita mencoba mengomunikasikan persepsi tindak pidana korupsi di Tanah Air itu harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara. Sementara di perspektif sistem hukum lainnya, korupsi itu tidak selalu identik dengan kerugian negara," tuturnya.
"Kerugian negara ini dianggap sebuah peristiwa yang erat dengan dinamika politik. Sementara Interpol adalah salah satu institusi yang tidak melayani kerja sama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik," tutur Ricky.
Namun, kata dia, Set NCB Interpol Indonesia akhirnya berhasil meyakinkan Interpol Pusat dengan argumentasi dan pendekatannya. Perbuatan Riza Chalid patut diduga sebagai tindak pidana. Khususnya kasus korupsi karena penyidik meyakini ada sebuah kerugian negara yang timbul dari perbuatan yang dilakukan Riza Chalid.
"Akhirnya mereka memandang dan melihat persepsi yang kita yakinkan pada mereka itu bisa mereka terima dan akhirnya minggu lalu terbit red notice tersebut," tuturnya.