Jokowi Teken UU Pilkada dan Pemda

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Senin 02 Februari 2015 16:48 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan UU tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal tersebut diungkapkan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. "Presiden telah tandatangani tentang UU Pilkada dan UU Pemerintah Daerah. Itu sudah diberi nomor dan diberi lembaran negara, karena itu akan diserahkan ke DPR," ujarnya di sela rapat dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).

Menurut Pratikno, penyerahan draft UU Pilkada dan UU Pemda ke DPR masih menunggu proses penyelesaian akhir di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Kami harap di Kemenkumham sudah selesai sore ini. Kalau enggak hari ini, ya besok pagi," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pilkada serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemda menjadi Undang-Undang.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya