JAKARTA - Rancangan Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Pilkada dan Rancangan Undang-Undang No 2 tahun 2015 resmi disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang.
Rapat Paripurna yang membahas hal tersebut dipimpin oleh Wakil pimpinan DPR Fadli Zon dan Wakil Pimpinan DPR Agus Hermanto. Rapat juga dihadiri oleh 301 anggota.
Dalam laporannya, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman, mengatakan, hasil pembicaraan tingkat I semua fraksi dan pemerintah telah menyepakati. Namun, ada beberapa materi yang menjadi fokus pembahasan.
"Hasil pembicaraan tingkat I semua fraksi dan pemerintah menyepakati dua rancangan undang-undang ini dapat dilanjutkan untuk pengambilan keputusan di rapat paripurna. Kemudian terdapat beberapa materi yang jadi fokus pembahasan yang dilakukan salam bentuk pengelompokan substansi," ujar Rambe, Selasa (17/2/2015).