Materi yang menjadi fokus pembahasan adalah, pemilihan secara pasangan atau tidak, uji publik atau sosialisiasi, penguatan pendelegasian KPU sebagai penyelenggara pilkada, syarat pendidikan, syarat usia calon, dan syarat dukungan penduduk untuk perseorangan.
"Seluruh fraksi juga telah menyetujui isi dalam Undang-Undang tersebut meskipun ada beberapa fraksi yang memberikan catatan seperti Fraksi Partai Demokrat, Nasional Demokrat (Nasdem), dan Gerindra," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan apresiasi kepada semua pihak atas disahkannya UU Pilkada hari ini oleh DPR.
"Terimakasih kepada pimpinan yang telah berkonsultasi dengan pimpinan MA dan MK sehingga berhasil merumuskan revisi UU No1 dan 2 tahun 2015 untuk melaksanakan demokrasi melalui pemilihan langsung dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )