JAKARTA - Rancangan Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Pilkada dan Rancangan Undang-Undang No 2 tahun 2015 resmi disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang.
Rapat Paripurna yang membahas hal tersebut dipimpin oleh Wakil pimpinan DPR Fadli Zon dan Wakil Pimpinan DPR Agus Hermanto. Rapat juga dihadiri oleh 301 anggota.
Dalam laporannya, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman, mengatakan, hasil pembicaraan tingkat I semua fraksi dan pemerintah telah menyepakati. Namun, ada beberapa materi yang menjadi fokus pembahasan.
"Hasil pembicaraan tingkat I semua fraksi dan pemerintah menyepakati dua rancangan undang-undang ini dapat dilanjutkan untuk pengambilan keputusan di rapat paripurna. Kemudian terdapat beberapa materi yang jadi fokus pembahasan yang dilakukan salam bentuk pengelompokan substansi," ujar Rambe, Selasa (17/2/2015).
Materi yang menjadi fokus pembahasan adalah, pemilihan secara pasangan atau tidak, uji publik atau sosialisiasi, penguatan pendelegasian KPU sebagai penyelenggara pilkada, syarat pendidikan, syarat usia calon, dan syarat dukungan penduduk untuk perseorangan.
"Seluruh fraksi juga telah menyetujui isi dalam Undang-Undang tersebut meskipun ada beberapa fraksi yang memberikan catatan seperti Fraksi Partai Demokrat, Nasional Demokrat (Nasdem), dan Gerindra," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan apresiasi kepada semua pihak atas disahkannya UU Pilkada hari ini oleh DPR.
"Terimakasih kepada pimpinan yang telah berkonsultasi dengan pimpinan MA dan MK sehingga berhasil merumuskan revisi UU No1 dan 2 tahun 2015 untuk melaksanakan demokrasi melalui pemilihan langsung dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )