SURABAYA - Wacana Anggota DPRD Kabupaten Jember untuk menggulirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Prilaku yang baik dan terpuji terus menuai pertentangan.
Pasalnya, salah satu poin yang mengatur tentang tes keperjakan dan keperawanan sebagai salah satu syarat kelulusan siswa di tingkat SMP dan SMA justeru menimbulkan pro dan kontra.
Ketua Hotline Pendidikan Jawa Timur Isa Ansori mengapresiasi semangat wacana tersebut untuk meningkatkan moralitas dalam dunia pendidikan di Indonesia, khususnya di Jember. Namun, untuk tes keperawanan dan keperjakaan tidak perlu karena bertentangan dengan konstitusi.
Konstitusi Indonesia mengatur Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Di konstitusi itu diamanatkan untuk pendidikan yang bermutu pun demikian dengan konstitusi yang mengakui adanya perlindungan anak.