"Untuk semangatnya kita apresiasi, tapi jangan lupa kita juga ada konstitusi yang mengatur baik di UU Sisdiknas dan UU Perlindungan Anak, nah tes Keperawanan ini bertentangan dengan konstitusi tersebut," kata Isa, Rabu (11/2/2015).
Jika hal tersebut dilakukan, maka akan menghambat seorang anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. "Mereka yang bermasalah dalam moral kadang dihukum, tapi hukumannya itu tidak mendidik seperti dikeluarkan dari sekolah atau kemudian dipindah menjadi siswa kejar paket atau yang lain. Ini kan tidak mendidik," ujarnya.
Padahal dalam undang-undang perlindungan anak diamanatkan bahwa ketika anak menyandang masalah moral diarahkan ke lembaga yang memberikan perlindungan. Dari sini saja, negara belum mampu melakukan itu. Mereka yang memiliki masalah moral, pendidikannya tetap terjamin tapi hukuman tetap diberikan.
"Oleh karena itu, tes keperawanan tidak penting. Perda yang digulirkan oleh DPRD Kabupaten Jember tidak bisa diterima," tegasnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)