JAKARTA - Terdakwa suap hutan di Kabupaten Bogor, Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Swie Teng mengajukan permohonan pindah dari rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba, Jakarta .
Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Cahyadi, Syamsul Huda dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2015).
"Kami mohon yang mulia mengajukan pindah, sebelumnya di Rutan KPK ke Rutan Salemba. Dengan pertimbangan soal penyakit, di Rutan KPK tidak cukup memberikan ruang udara," ucap Syamsul mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim.
Merespon permintaan itu, JPU KPK menyerahkan keputusan akhir kepada Majelis Hakim. Namun, JPU KPK menyarankan agar pemindahan itu dilakukan ke Rutan KPK cabang POM Guntur. "Tapi kami (pemindahan) menyerahkan ke hakim," terang Jaksa.
Hakim Sutiyo sendiri belum memberikan keputusan atas permohonan tersebut. Pasalnya, hal itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu.
"Nanti kami musyawarahkan dulu, kalau sangat beralasan mengingat kesehatan dan usia terdakwa nanti bisa dikabulkan atau tidak. Nanti kita pelajari dulu," tuturnya.
Seperti diketahui, dalam sidang perdana ini, Kwee Cahyadi Kumala didakwa dengan dua sangkaan oleh JPU KPK. Sangkaan pertama terkait menghalangi proses penyidikan dan kedua terkait dugaan suap kepada Bupati Bogor nonaktif, Rachmat Yasin.
Merespon dakwaan tersebut, Kwee Cahyadi Kumala menyerahkan semua kepada kuasa hukumnya terkait eksepsi dirinya. Sidang ditunda dan dilanjutkan minggu depan, 25 Februari 2015 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
(Misbahol Munir)