JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Pemkab Bogor, Siti Nurianty.
Siti akan diperiksa terkait dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor dan dugaan gratifikasi dari mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/5/2020).
Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi. Pertama, Rachmat Yasin diduga telah meminta, atau menerima, hingga memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar.
Uang itu dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pilkada dan Pileg yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014. Sedangkan kasus kedua, KPK menduga Rachmat Yasin menerima gratifikasi tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor guna memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren dan kota santri.