Hakim Sutiyo sendiri belum memberikan keputusan atas permohonan tersebut. Pasalnya, hal itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu.
"Nanti kami musyawarahkan dulu, kalau sangat beralasan mengingat kesehatan dan usia terdakwa nanti bisa dikabulkan atau tidak. Nanti kita pelajari dulu," tuturnya.
Seperti diketahui, dalam sidang perdana ini, Kwee Cahyadi Kumala didakwa dengan dua sangkaan oleh JPU KPK. Sangkaan pertama terkait menghalangi proses penyidikan dan kedua terkait dugaan suap kepada Bupati Bogor nonaktif, Rachmat Yasin.
Merespon dakwaan tersebut, Kwee Cahyadi Kumala menyerahkan semua kepada kuasa hukumnya terkait eksepsi dirinya. Sidang ditunda dan dilanjutkan minggu depan, 25 Februari 2015 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
(Misbahol Munir)