Eksekusi Terpidana Mati Tak Bisa Dibatalkan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 24 Februari 2015 09:04 WIB
eksekusi terpidana mati tak bisa dibatalkan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan mengikutsertakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menggambil keputusan terkait pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba yang menuai kecaman dunia internasional.

Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI), Chaudry Sitompul mengatakan, Presiden Jokowi saat ini sedang dalam posisi serba salah mengingat telah melakukan hukuman mati terhadap warganegara Brasil dan Belanda. Jika Jokowi membatalkan hukuman mati terhadap WNA lainnya, maka itu akan mencoreng wibawa Indonesia itu sendiri.

"Kalau mau menegakkan hukum nasional tidak ada toleransi lagi. Para WNA dan itu harus segera dieksekusi, keputusan ini sudah diambil dan sudah dilakukan jadi tidak bisa dibatalkan lagi. Jika dibatalkan maka reputasi negara ini akan buruk sekali," tutur Chaudry saat berbincang kepada Okezone, di Jakarta, Senin (23/2/2015) malam.

Lebih lanjut Chaudry menjelaskan, kebijakan pemerintah RI yang menerapkan hukuman mati terhadap WNA tanpa mendengar saran DPR membuat mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan banyak mendapat cibiran dari para wakil rakyat tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya