Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sepucuk Surat Penuh Haru Dua Anggota Pasukan Elite TNI Sebelum Dihukum Gantung Pemerintah Singapura

Nanda Aria , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2023 |05:02 WIB
Sepucuk Surat Penuh Haru Dua Anggota Pasukan Elite TNI Sebelum Dihukum Gantung Pemerintah Singapura
Usman dan Harun/Foto: Istimewa
A
A
A

 

JAKARTA - Sersan Usman Janatin dan Harun Said Tohir Mahadar sempat mengirimkan surat kepada keluarganya sebelum dihukum gantung pemerintah Singapura. Surat itu sebagai permohonan maaf dan menyampaikan berita duka setelah permohonan ampunan tidak dikabulkan pemerintah Singapura.

Sersan Dua Korps Komando (KKO), yang saat ini bernama Korps Marinir TNI AL, Usman, dan Kopral satu KKO Harun tertangkap pihak polisi perairan Singapura pada pagi hari 13 Maret 1965, karena perahu motor hasil rampasan yang dipakai untuk kembali ke pangkalan macet di tengah laut.

 BACA JUGA:

Dilansir dari buku 60 Tahun Pengabdian Korps Marinir, keduanya pasukan elite itu merupakan anggota KKO yang kemudian berubah menjadi Marinir. Mereka diperintahkan untuk menginfiltrasi Singapura, ketika Indonesia terlibat konfrontasi dengan Malaysia.

Aksi heroik Usman dan Harun berhasil terdeteksi aparat. Keduanya lalu ditangkap dalam peristiwa pengeboman Gedung MacDonald dan dijatuhi hukuman mati.

Keduanya sempat mengirimkan surat terakhir kepada kedua orangtuanya. Surat tersebut berisi permohonan agar keluarga mengikhlaskannya. Berikut ini isi surat keduanya.

 BACA JUGA:

In replying to this letter, please write on the ennelope Number Cond, 215/65

Name : Osman bin H. Mhd. All. Changi Prison, 16 Oktober 1968.

Dihaturkan

Bunda ni Haji Mochamad Ali

Tawangsari.

Dengan ini ananda kabarkan bahwa hingga sepeninggal surat ini tetap mendo’akan Bunda, Mas Choenem, Mas Matori, Mas Chalim, Ju Rochajah, Ju Rodiijah + Tur dan keluarga semua para sepuh Lamongan dan Purbalingga Laren Bumiayu.

 

Berhubung tuduhan dinda yang bersangkutan dengan nasib dinda dalam rayuan memohon ampun kepada Pemerintah Republik Singapura tidak dapat dikabulkan maka perlu ananda menghaturkan berita duka kepangkuan Bunda + keluarga semua di sini bahwa pelaksanaan hukuman mati ke atas anaknda telah diputuskan pada 17 Oktober 1968 Hari Kamis Radjab 1388.

 

Sebab itu sangat besar harapan anaknda dalam menghaturkan sudjud di hadapan bunda, Mas Choenem, Mas Madun, Mas Chalim, Ju Rochajah, Ju Khodijah + Turijah para sepuh lainnya dari Purbolingga Laren Bumiayu + Tawangsari dan Jatisaba sudi kiranya mengickhlaskan mohon ampun dan maaf atas semua kesalahan yang anaknda sengaja maupun yang tidak anaknda sengaja.

 

 

 

 

Anaknda di sana tetap memohonkan keampunan dosa + kesalahan Bunda + saudara semua di sana dan mengihtiarkan sepenuh-penuhnya pengampunan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

 

 

Anaknda harap dengan tersiarnya kabar yang menyedihkan ini tidak akan menyebabkan akibat yang tidak menyenangkan bahkan sebaliknya ikhlas dan bersukurlah sebanyak-banyaknya rasa karunia Tuhan yang telah menentukan nasib anaknda sedemikian mustinya.

 

 

 

Sekali lagi anaknda mohon ampun + maaf atas kesalahan + dosa anaknda ke pangkuan Bunda Mas Choenem, Mas Matori, Mas Chalim, Ju Rochajah, Ju Pualidi + Rodijah, Turiah dan keluarga Tawangsari Lamongan Jatisaba Purbolingga Laren Bumiayu.

 

 

 

Anaknda,

 

 

 

Ttd.

 

 

 

(Osman bin Hadji Ali)

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement