JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia mengatakan hingga Februari 2015 terdapat 229 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri.
"Sebagian besar kasus WNI yang terancam hukuman mati berada di tiga negara, yaitu Malaysia 168 kasus, Arab Saudi 38 kasus, dan Republik Rakyat Tiongkok 15 kasus," demikian pernyataan Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Selasa.
Menurut laporan tersebut delapan WNI juga menghadapi hukuman mati di negara-negara ASEAN selain Malaysia dan satu orang di Uni Emirat Arab.
Di antara 229 WNI terancam hukuman mati, 131 orang di antaranya karena kasus narkoba di luar negeri. Kemudian sebanyak 77 orang terancam hukuman mati karena terlibat dalam kasus penghilangan nyawa.