JAKARTA - Pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan (BG) yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai kecaman oleh para pegawai lembaga antirasuh tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan adanya pegawai KPK yang kecewa dengan putusan pimpinan KPK tersebut
"Iya benar, saya dengar besok ada aksi (protes) tersebut," kata Priharsa, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Kata Priharsa, ada tiga hal yang akan disampaikan pegawai KPK yang menolak pelimpahan berkas kasus mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu.
" Yang pertama, menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan Agung. Mereka juga meminta Pimpinan KPK mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan kasus BG," ungkapnya.
Dan yang terakhir, pegawai meminta pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada pegawai KPK.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, perkara dugaan kepemilikan rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti.
Pelimpahan ini dilakukan setelah keluarnya putusan sidang praperadilan yang memenangkan gugatan Komjen BG.
(Fahmi Firdaus )