JAKARTA - Para terpidana mati kasus narkoba, termasuk dua warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atau dikenal dengan kelompok 'Bali Nine' pagi ini akan dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Menurut informasi yang diperoleh Okezone dari internal Kejaksaan Agung (Kejagung), keduanya akan dipindahkan pagi ini.
"Mereka (duo 'Bali Nine') akan dibawa ke Nusakambangan, Cilacap pagi ini," ujar sumber tersebut tanpa menyebut persis pukul berapa mereka akan dibawa.
Masih menurut sumber, para terpidana mati yang bakal segera 'diangkut' ke Nusakambangan berjumlah tujuh orang. Sedangkan tiga terpidana lainnya akan menyusul, lantaran masih manunggu proses Peninjauan Kembali (PK).
"Diharapkan sebelum pekan depan mereka sudah masuk di ruang isolasi di Nusakambangan, Cilacap," tutur sumber.