Serge Atlaoui yang merupakan terpidana kasus narkoba adalah Warga Negara Prancis. Serge Atlaoui ditangkap bersama belasan terpidana lainnya pada tahun 2005 terkait kasus narkoba yakni pengoperasian pabrik ekstasi yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pada tahun 2007, Mahkamah Agung (MA) memvonis mati karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Lalu Serge Atlaoui mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) namun ditolak melalui Keputusan Presiden Nomor 35/G Tahun 2014.
Hingga akhirnya Serge mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan diterima oleh PN Tangerang pada 10 Februari dan menjalani sidang perdana hari ini, Rabu (11/3).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, kejahatan yang dilakukan lebih dari satu orang, maka eksekusi dilakukan bersamaan terhadap terpidana mati.
(Rizka Diputra)