Golkar Kubu Ical Gugat SK Menkumham ke PTUN

Ajid Hendarto, Jurnalis
Senin 23 Maret 2015 17:02 WIB
Yusril Ihza Mahendra ajukan gugatan ke PTUN terkait SK Menkumham terhadap Golkar versi Agung Laksono (Foto: Ajid Hendarto/Okezone)
Share :

JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum partai Golkar dan Idrus Marham Ketua DPP Partai Golkar versi Aburizal Bakrie (Ical), mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) untuk mengajukan gugatan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Ham (Menkumham).

Sebelumnya, Menkumham menerbitkan SK untuk mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Yusril mengakui, kedatangannya ke PTUN dengan alasan tugas gugatan atas SK tersebut.

(Baca: Isi Lengkap SK Menkumham Golkar Kepengurusan Agung Laksono)

Hasil dari pantauan Okezone di lokasi, keduanya datang beriringan pada Senin (23/3/2015) Siang. Yusril yang memakai pakaian berwarna putih dan dasi berwarna hitam, serta Idrus Marham yang menggunakan batik berwarna Kuning itu tiba di PTUN dengan menggunakan Mobil Alphard Hitam bernomor polisi B 7384 RK dan mobil Lexus Hitam B 5 PGP.

"Jadi peraturan perundang-undangan ketika sudah memasukkan surat kepengurusan partai lebih dari 90 hari, maka surat yang sudah dimasukkan ke Menkumhan tersebut dianggap ditolak," ujar Yusril, Senin (23/3/2015)

"Akan tetapi kedatangan kami kemari melihat Kemenkumham menerima kepengurusan Agung Laksono dan kami menganggap surat yang kami masukan itu ditolak. Oleh karena itu, kami kemari dalam rangka mengajukan gugatan," pungkasnya.

(Randy Wirayudha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya