Menteri Yasonna Hormati Putusan PTUN

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Rabu 01 April 2015 22:42 WIB
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (Foto: Antara)
Share :

Seperti diketuai, Majelis Hakim PTUN, Teguh Satya Bhakti telah mengabulkan gugatan dari kubu Aburizal Bakrie atas Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 itu. Dalam sidang tersebut, Hakim Teguh kemudian mengeluarkan tiga putusan sementara.

Pertama, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan penggugat. Penetapan kedua adalah memerintahkan Menkumham menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung hingga ada putusan tetap atau penetapan lain yang mencabut putusan itu.

Dan ketiga, memerintahkan kepada kubu Agung Laksono dan Menkumham tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa.

Termasuk dalam ini penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut.

(Randy Wirayudha)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya