Menteri Yasonna Hormati Putusan PTUN

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Rabu 01 April 2015 22:42 WIB
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan sikap atas putusan sela terkait gugatan kubu Aburizal Bakrie, atas surat pengesahan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Melalui pernyataan resminya, Menteri Yasonna menghormati putusan PTUN tentang Penetapan Penundaan Perkara Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tersebut. Dia menegaskan tidak dalam posisi untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap hasil putusan sela PTUN.

"Setelah ada putusan sela di PTUN Jakarta, Menteri Yasonna tidak akan melakukan langkah hukum apapun atas putasan itu," tutur Kepala Biro Humas dan KLN Kementerian Hukum dan HAM, Ferdinand Siagian di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015).

Lebih lanjut, Ferdinand membacakan bahwa Menteri Yasonna dalam hal ini, bersikap untuk menunggu pemeriksaan lanjutan menyangkut pokok perkara, atas gugatan terhadap Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang Perubahan AD/ART dan Komposisi Personalia Pengurus DPP Golkar tanggal 23 Maret 2015.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya