Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengesahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono. Namun kubu Ical menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hasilnya PTUN mengeluarkan putusan sela yang artinya menunda pelaksanaan pengesahan keputusan Menkumham.
Pascakeputusan PTUN, Kuasa Hukum Partai Golkar kepengurusan Ical, Yusril Ihza Mahendra mengklaim kliennya sebagai pihak yang berhak mengurus keikutsertaan Golkar dalam Pilkada mendatang. Namun Agung juga terus mempersiapkan diri menghadapi Pilkada seretak Desember mendatang.
(Abu Sahma Pane)