PTUN Kandaskan Gugatan Duo Bali Nine

Ajid Hendarto, Jurnalis
Senin 06 April 2015 18:47 WIB
Share :

Sebelumnya, PTUN menolak gugatan Duo Bali Nine dengan anggapan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang mengatur penetapan tidak dapat diterima, penggugat dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan dalam waktu 14 hari setelah di adanya amar putusan ini.

Kendati demikian, duo Bali Nine akan kembali menggugat Presiden RI dan putusan PTUN sebelumnya. Gugatan atas putusan PTUN ini diajukan pada 2 Maret 2015.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya