"Kami tidak akan melakukan aksi yang tidak terpuji," tegasnya.
Seperti diketahui, Yance dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dia diduga melakukan mark up nilai jual tanah pembebasan lahan untuk proyek pembangunan PLTU Sumuradem sejak 2004. Nilai harga jual tanah yang seharusnya Rp22 ribu per meter persegi menjadi Rp42 ribu per meter persegi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar.
(Risna Nur Rahayu)