KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Suryadharma Ali

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Selasa 14 April 2015 13:42 WIB
KPK periksa delapan saksi untuk Suryadharma Ali (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas pemeriksaan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 dengan tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA). Dia telah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan pada 10 April 2015 lalu.
 

Untuk itu, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan kepada delapan orang saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. Mereka di antaranya, Muhammad Khoiruddin Adnan selaku swasta, Muzaenah Zein Yusuf selaku swasta.

Kemudian Badrul Munir Shofjan selaku pihak swasta, Fatmah Julianita selaku pihak swasta, Mohamad Alijih Ibrahim selaku pihak swasta, Farid Hasbi Radhi selaku pihak swasta, Soekardi Sanmupid Wangsa selaku pihak swasta, serta Mulyanah binti Acim Setiadi yang juga pihak swasta.

"Iya, mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2015).

Belum diketahui secara pasti pemeriksaan saksi-saksi tersebut dalam perkara yang menjerat mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. Namun, menurut Priharsa keterangan mereka dibutuhkan dalam melengkapi berkas penyidikan Suryadharma Ali. "Keterangan mereka dibutuhkan penyidik," terangnya.'

KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014 lalu. Dalam perkembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka pada penyelenggaraan ibadah haji tahun di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.

SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji yang mencapai Rp1 triliun. Setelah menjalani pemeriksaan, pada Jumat 10 April 2015 kemarin, SDA resmi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya