JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Di depan majelis hakim, JK memaparkan tentang dana operasional menteri (DOM) berkaitan dengan kasus yang menjerat Suryadharma.
Mulanya, pengacara Suryadharma, M Rullyandi menanyakan penggunaan DOM kepada JK selaku wakil presiden. JK pun menerangkan aturan dalam penggunaan DOM tersebut kepada pengacara dan majelis hakim.
"Saya menjawab penasihat hukum. Menteri dan pejabat yang sederajat mendapatkan gaji sampai sekarang. Karena itu dalam rangka menjalankan tugas-tugasnya pemerintah memberikan tunjangan atau DOM yang sejak 2006 diatur dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 3 Tahun 2006, kemudian diperbaiki dalam PMK Nomor 268 Tahun 2014 yang memberikan keleluasaan kepada menteri untuk menggunakan DOM," kata JK saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/7/2018).
JK menuturkan, keluarnya PMK Nomor 268 Tahun 2014 secara otomatis mencabut PMK Nomor 3 Tahun 2006 itu. Sedangkan dalam PMK Nomor 268 Tahun 2014 disebutkan menteri tidak perlu mempertanggung jawabkan penggunaan DOM secara mendetail.
Suryadharma Ali di KPK (Heru/Okezone)