JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) bersaksi dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Dalam kesempatan itu JK memaparkan tentang dana operasional menteri (DOM) berkaitan dengan kasus yang menjerat Suryadharma.
Mulanya, pengacara Suryadharma, M Rullyandi menanyakan penggunaan DOM kepada JK selaku wakil presiden. JK pun menerangkan aturan dalam penggunaan DOM tersebut kepada pengacara dan majelis hakim.
"Saya menjawab penasihat hukum. Menteri dan pejabat yang sederajat mendapatkan gaji sampai sekarang. Karena itu dalam rangka menjalankan tugas-tugasnya pemerintah memberikan tunjangan atau DOM yang sejak 2006 diatur dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 3 Tahun 2006, kemudian diperbaiki dalam PMK Nomor 268 Tahun 2014 yang memberikan keleluasaan kepada menteri untuk menggunakan DOM," kata JK saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/7/2018).
JK menuturkan, keluarnya PMK Nomor 268 Tahun 2014 secara otomatis mencabut PMK Nomor 3 Tahun 2006 itu. Sedangkan dalam PMK Nomor 268 Tahun 2014 disebutkan menteri tidak perlu mempertanggungjawabkan penggunaan DOM secara mendetail.
"Prinsipnya fleksibel dan diskresi, artinya tergantung kebijakan menterinya. Begitulah prinsip dari lump sum dan diskresi, sehingga tidak perlu lagi," terang politikus senior Golkar itu.
Dikonfirmasi terpisah usai sidang, JK mengatakan bahwa Suryadharma Ali hanya menjalankan tugasnya terkait penggunaan DOM. "Ya dalam DOM itu dia menjalankannya sesuai aturan saja," jelas JK.