Suryadharma Ali mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya. Dalam memori PK itu ia mengutip keterangan JK terkait penggunaan DOM.
Majelis Hakim Tipikor menyatakan Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan DOM.
Pada 2016 lalu, Suryadharma telah dijatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,821 miliar dan diganjar hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
(Qur'anul Hidayat)