Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JK Sebut Suryadharma Ali Pakai Dana Operasional Menteri Sesuai Aturan

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 11 Juli 2018 |12:46 WIB
JK Sebut Suryadharma Ali Pakai Dana Operasional Menteri Sesuai Aturan
Wapres JK bersaksi di sidang lanjutan kasus SDA. (Foto: Antara)
A
A
A

Suryadharma Ali mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya. Dalam memori PK itu ia mengutip keterangan JK terkait penggunaan DOM.

JK. Foto: Antara

Majelis Hakim Tipikor menyatakan Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan DOM.

Pada 2016 lalu, Suryadharma telah dijatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,821 miliar dan diganjar hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement