JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang gugatan bernomor 62/G/2015/PTUN.JKT yang diajukan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) atas Menteri Hukum dan HAM Yassona laoly, Senin (20/4/2015), dengan agenda duplikat tergugat, bukti para pihak, dan ahli penggugat.
Pantauan Okezone di lokasi, tampak hadir Ketua Umum Golkar Ical beberapa kader Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), fungsionaris, dan tim kuasa hukum penggugat. Namun perwakilan para pihak tergugat belum tampak, kecuali kuasa hukum tergugat yakni OC Kaligis. Sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti.
Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Partai Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut Menkumham menyatakan menolak dalil-dalil gugatan kubu Ical dan menyatakan PTUN tidak berwenang mengadili perkara ini.