Kejagung Kabulkan Permintaan Andrew Chan untuk Menikah

Bayu Septianto, Jurnalis
Senin 27 April 2015 20:26 WIB
Kejagung Kabulkan Permintaan Andrew Chan untuk Menikah
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terpidana mati asal Australia yang juga masuk dalam sindikat Bali Nine bersama Myuran Syukumaran, Andrew Chan, sudah dinikahkan Senin (27/4/2015) siang tadi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Sudah dinikahkan siang tadi 13.30 WIB di Lapas Besi Nusakambangan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Menurut Tony, Kejagung mengira permintaan Andrew untuk menikah sebelum ajal menjemput hanya candaan belaka. Namun setelah dipastikan ternyata permintaan tersebut benar adanya dan merupakan permintaan terakhir dari Andrew. "Dan kita pun beri persetujuan menikah," ungkap Tony.

Ditanya siapa perempuan asal Surabaya yang menjadi pelabuhan hati Andrew Chan, Tony mengaku pihaknya tak mengetahui detail soal identitas perempuan tersebut.

"Sampai hari ini kita belum mendapatkan info siapa identitas perempuan itu, karena kita tidak peroleh akses yang luas," pungkasnya.

Seperti diketahui, para terpidana mati akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan permintaan terakhirnya sebelum ajal menjemput.

Permohonan itu nantinya akan disetujui pihak Kejaksaan apabila logis untuk dilakukan, serta tidak menghalangi jalannya eksekusi. Soal permohonan terakhir ini telah diatur dalam pasal 6 UU Nomor 2 PNPS Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya