Pengadilan sebelumnya telah menghukum nakhoda kapal berbendera Panama, MV Hai Fa, Zhu Nien Le dengan hukuman denda Rp200 juta terkait penangkapan kapal asing di perairan Indonesia.
"Sangat aneh ketika putusan pengadilan sudah di tingkat PT (Pengadilan Tinggi-red), tapi masih mempersoalkan locus delictie. Seharusnya Kejagung cermat untuk menuding kekeliruan ada di pengadilan. Sekarang penyidiknya siapa? pelimpahan perkaranya seperti apa sebelum masuk pengadilan," ujar Agustinus, Senin (18/5/2015).
Menurutnya, ketika kasus ini menjadi polemik yang menyebabkan Menteri Susi Pudjiastuti naik pitam, seharusnya perlu ditinjau dari kacamata hukum yang berlaku di Indonesia.
"Hukum Indonesia itu jangan disisipi hukum rimba. Jika tuntutan JPU atau putusan pengadilan kurang memuaskan, apakah Undang-Undang Perikanan yang mengatur hukuman illegal fishing sudah tegas?," ungkap Agustinus.
Dia berharap baik pihak Kejaksaan maupun pejabat terkait sejatinya menghormati putusan pengadilan yang ada. "Putusan PT (Pengadilan Tinggi-red) yang menguatkan PN (Pengadilan Negeri-red) jelas membuktikan putusannya sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika belum puas, bisa kasasi atau revisi Undang-Undang Perikanan," tutupnya.
Sekadar diketahui, Kapal MV Hai Fa ditangkap oleh tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan langsung dibawa ke Lantamal IX Ambon.
Pada perkembangannya, Pengadilan Tinggi Maluku akhirnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 01/PID.SUS/PRK/2015/PN.Amb tertanggal 25 Maret 2015, yang menghukum nakhoda kapal berbendera Panama MV Hai Fa, Zhu Nien Le dengan hukuman denda Rp200 juta.
(Fahmi Firdaus )