Mantan Gubernur Riau Dituntut Enam Tahun Penjara

Tri Ispranoto, Jurnalis
Senin 25 Mei 2015 13:37 WIB
Annas Maamun (Foto: Dok Okezone)
Share :

BANDUNG - Hampir satu pekan sidang tuntutan terhadap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, ditunda, akhirnya sidang kembali diteruskan dengan agenda yang sama, Senin (25/5/2015). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, JPU dari KPK menuntut Annas dengan hukuman enam tahun penjara.

Dalam tuntutannya, Jaksa dari KPK, Irene Putri menyatakan terdakwa secara sah melanggar pasal 12 huruf b dan a serta pasal 11 dan menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta atau diganti dengan kurungan penjara 5 bulan. "Menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara dan mengharuskan membayar denda Rp250 juta subsider lima bulan penjara," jelasnya, Senin (25/5/2015).

Dalam sidang tersebut, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan di antaranya, terdakwa tidak peka terhadap program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Terdakwa juga tidak memberi contoh yang baik terhadap masyarakat terlebih statusnya sebagai kepala daerah.

Sedangkn hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan sudah usia lanjut yakni 75 tahun.

Seperti diketahui Annas harus duduk di bangku peskitan lantaran diduga telah menerima suap perihal alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau. Dalam usia senjanya, sidang Annas berkali-kali harus ditunda karena kondisi fisik yang lemah sehingga sering sakit. Terakhir dalam ‎sidang tuntutan yang digelar pekan lalu Annas tiba-tiba sakit dan harus dibawa ke RS Santosa.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya