PEKANBARU – Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi PON XXVII Riau 2012 dan kehutanan yang dilakukan Rusli Zainal. Hukuman terhadap mantan gubernur Riau itu kini dikurangi empat tahun dari hukuman sebelumnya 14 tahun penjara.
"Akhirnya PK kita dikabulkan dan massa hukuman Pak Rusli Zainal dikurangi menjadi 10 tahun," kata kuasa hukum Rusli Zainal, Eva Nora, Jumat (24/11/2017).
Saat ini salinan putusan PK terhadap Rusli Zainal sudah dikirim MA ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. “Namun, secara resmi salinan putusan PK (dari MA) belum kita terima, kita baru dapat itu dari pengadilan," ujar Eva.
Eva menegaskan bahwa salah satu poin yang tidak dikabulakan hakim adalah permohonan agar hak politik Rusli Zainal tidak dicabut. "Hak politik klien kita tetap dicabut,” sebutnya.
(Baca juga: Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Ajukan PK)