BANDUNG - Kuasa hukum mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, Sirra Prayuna, menilai vonis enam tahun penjara terhadap kliennya tidak adil. Pasalnya dari tiga dakwaan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim hanya menerapkan dua pasal.
"Melihat konstruksi dakwaan dari jaksa, majelis hakim menyatakan hanya terbukti dakwaan pertama dan kedua, sementara ketiga tidak," jelas Sirra usai sidang, Rabu (24/6/2015).
Sirra menilai vonis tersebut tak adil lantaran hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan JPU dari KPK yang menerapkan tiga dakwaan. Seharusnya, vonis bisa lebih ringan lantaran dalam vonis kliennya hanya terbukti bersalah dalam dua dakwaan.
"Kalau hanya dua dakwaan saja yang terbukti seharusnya bisa lebih rendah. Dilihat dari ancaman hukuman saja serendah-rendahnya empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Kalau melihat kontruksi hukum bisa itu (lebih rendah)," katanya.