Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 6 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Riau Tak Terima

Tri Ispranoto , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2015 |15:13 WIB
Divonis 6 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Riau Tak Terima
foto: dok. Okezone
A
A
A

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan majelis hakim yang tidak mengindahkan sprindik untuk dakwaan kedua. Menurutnya, selama ini kliennya tidak pernah diperiksa dalam dakwaan kedua oleh penyidik KPK. "Tidak sah dong, seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana harus didengar. Ada ruang klarifikasinya," tuturnya.

Disinggung soal banding, pihaknya akan terus melakukan upaya banding atas vonis yang diterima kliennya. "Jangan takut. Kita ini mencari keadilan," tukasnya.

Seperti diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU dari KPK terhadap Annas selama enam tahun penjara. Namun dari sisi denda dan subsider majelis hakim memberikan keringanan menjadi Rp200 juta subsider dua bulan penjara, dari sebelumnya Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement