Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 6 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Riau Tak Terima

Tri Ispranoto , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2015 |15:13 WIB
Divonis 6 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Riau Tak Terima
foto: dok. Okezone
A
A
A

BANDUNG - ‎Kuasa hukum mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, Sirra Prayuna, menilai vonis enam tahun penjara terhadap kliennya tidak adil. Pasalnya dari tiga dakwaan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim hanya menerapkan dua pasal.

"Melihat konstruksi dakwaan‎ dari jaksa, majelis hakim menyatakan hanya terbukti dakwaan pertama dan kedua, sementara ketiga tidak," jelas Sirra usai sidang, Rabu (24/6/2015).

Sirra menilai vonis tersebut tak adil lantaran hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan JPU dari KPK yang menerapkan tiga dakwaan. Seharusnya, vonis bisa lebih ringan lantaran dalam vonis kliennya hanya terbukti bersalah dalam dua dakwaan.

"Kalau hanya dua dakwaan saja yang terbukti seharusnya bisa lebih rendah. Dilihat dari ancaman hukuman saja serendah-rendahnya empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Kalau melihat kontruksi hukum bisa itu (lebih rendah)," katanya.

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan majelis hakim yang tidak mengindahkan sprindik untuk dakwaan kedua. Menurutnya, selama ini kliennya tidak pernah diperiksa dalam dakwaan kedua oleh penyidik KPK. "Tidak sah dong, seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana harus didengar. Ada ruang klarifikasinya," tuturnya.

Disinggung soal banding, pihaknya akan terus melakukan upaya banding atas vonis yang diterima kliennya. "Jangan takut. Kita ini mencari keadilan," tukasnya.

Seperti diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU dari KPK terhadap Annas selama enam tahun penjara. Namun dari sisi denda dan subsider majelis hakim memberikan keringanan menjadi Rp200 juta subsider dua bulan penjara, dari sebelumnya Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement