BANDUNG - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Hal tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sama-sama menuntut Annas dengan hukuman penjara enam tahun pada beberapa minggu lalu.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan satu ke satu dan dakwaan dua kedua," tegas Ketua Majelis Hakim, Barita Lumban Gaol, Rabu (24/6/2015).
Dalam sidang tersebut hakim menilai hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena tidak peka dengan program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, terlebih sebagai kepala daerah Annas tidak memberikan contoh baik.