BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menolak pembelaan atau pledoi dari mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan kuasa hukumnya, yang diajukan pada sidang minggu lalu.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa atau replik, jaksa tetap keukeuh pada tuntutannya yakni menghukum Annas dengan penjara enam tahun dan denda Rp150 juta subsider lima bulan penjara.
“Menolak semua pembelaan, dan tetap pada tuntutan kami semula,” tegas JPU dari KPK, Irene Putri, saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/6/2015)
Secara tegas Irene menjebarkan, terdakwa terbukti telah menerima suap dari Gulat Medali Emas yang datang langsung ke rumahnya untuk meminta bantuan agar kebun sawit yang dikelolanya masuk dalam usulan revisi.