Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembelaan Annas Maamun Ditolak Jaksa

Tri Ispranoto , Jurnalis-Rabu, 10 Juni 2015 |21:31 WIB
Pembelaan Annas Maamun Ditolak Jaksa
A
A
A

Atas dasar tersebutlah, Jaksa dari KPK tetap pada tuntutannya sesuai dengan Pasal 12 hurup a dan b, dan Pasal 11 UU Tipikor. Dalam tuntanya Jaksa dari KPK menuntut Annas dengan penjara enam tahun dan denda Rp 150 juta subside lima bulan penjara.

Sementara itu usai persidangan, Annas dan kuasa hukumnya meminta waktu satu minggu untuk mengajukan jawaban dari repltik Jaksa atau duplik.

“Ada beberapa pernyataan jaksa yang tidak benar. Nanti saya sampaikan dalam jawaban (duplik),” singkat Annas. (ang)

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement