Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PK Korupsi Dikabulkan, MA Kurangi Hukuman Mantan Gubernur Riau Jadi 10 Tahun Bui

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Jum'at, 24 November 2017 |11:25 WIB
PK Korupsi Dikabulkan, MA Kurangi Hukuman Mantan Gubernur Riau Jadi 10 Tahun Bui
Rusli Zainal (Okezone)
A
A
A

Sebelumnya Rusli Zainal dijerat dua kasus korupsi oleh KPK yakni PON dan kehutanan. Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis politikus Partai Golkar itu 14 tahun penjara, dari 17 tahun yang dituntut jaksa KPK.

Rusli Zainal kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Hasilnya, Pengadilan Tinggi mengurangi massa hukuman Rusli menjadi 10 tahun.

(Baca juga: Hukuman Rusli Zainal Dikorting Menjadi 10 Tahun)

KPK tidak terima atas putusan hakim PT yang mengurangi masa hukuman Rusli dan mengajukan kasasi ke MA. Gayung bersambut, MA menguatkan putusan dari PN Pekanbaru dan menghukum Rusli 14 tahun.

Upaya hukum terakhir pun ditempuh, Rusli Zainal mengajukan PK. Hasilnya dia mendapat pengurangan masa tahanan lagi menjadi 10 tahun penjara.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement